Hukum dan Kriminal . 01/03/2025, 14:39 WIB

KPK Apresiasi MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan atas Kasus Korupsi LNG

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan melalui kasasi. Dalam sidang kasasi itu, MA menolak dan memberatkan hukuman Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 1 Maret 2025.

Tessa menjelaskan, KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan. Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut kasus korupsi.

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," kata Tessa.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan. Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat 28 Februari 2025.

Perkara nomor:1076K/PID.SUS/2025 itu diadili ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karen melakukan banding setelah dirinya mendapatkan vonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Tapi, Karen Agustiawan justru mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak OT DKI Jakarta. Kasasi juga diajukan berbarengan dengan KPK. "Status perkara, penerimaan memori kasasi," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 14 Oktober 2024.

Karen dan KPK statusnya sudah menyerahkan draft kasasi kepada Pengadilan. Namun, KPK lebih dulu menyerahkan berkas kasasinya ketimbang Karen Agustiawan.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan.

Sehingga, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti untuk Karen Agustiawan masih tetap.

Majelis hakim yang mengadili perkara Karean Agustiawan diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com