Megapolitan

Kasatpol PP Tangerang Ingatkan Pemilik Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Selama Ramadan

news.fin.co.id - 02/03/2025, 16:41 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan surat edaran yang mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum, supaya benar-benar dipatuhi para pelaku usaha.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” kata Agus, Minggu 2 Maret 2025.

Ia mengatakan, SE Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 tersebut sudah disebarkan oleh Petugas Satpol PP dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan.

Saat itu, pihaknya juga mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku terutama para pengelola hiburan di wilayah Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan dan Bencongan.

Advertisement

"Yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Menurut dia, demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.

"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, "tuturnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis