Hukum dan Kriminal . 03/03/2025, 11:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal persidangan terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, KPK masih menyiapkan sejumlah materi.
“KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Senin 3 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Senin 3 Merat 2025. Hasto menggungat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dalam aksus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
"Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikuri sidang perdana praperadilan," kata Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Dua gugatan melawan KPK yang didaftarkan oleh kubu Hasto Kristiyanto pada 17 Februari 2025, pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Kubu Hasto berharap, KPK siap mengikuti persidangan gugatan praperadian kedua ini sebagaimana yang dijadwalkan oleh PN Jaksel.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media