Hukum dan Kriminal . 03/03/2025, 13:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 14 Maret 2025. Hakim tunggal PN Jaksel Rio Barten Pasaribu mengatakan, penundaan ini sudah mempertimbangkan berbagai hal.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata Rio di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025
Rio mulanya membacakan soal surat permohonan penundaan yang diajukan KPK yang meminta penundaan selama dua minggu. Namun, hal itu ditolak.
Hakim mengatakan, pemanggilan KPK pada Jumat 14 Maret 2025 menjadi panggilan terakhir. Apabila KPK nantinya tidak hadir, kata dia, sidang akan tetap digelar.
"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dentan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," katanya.
KPK menyatakan sudah mengajukan surat permohonan permintaan penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan telah teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin 17 Februari 2025.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025.
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media