Hukum dan Kriminal . 22/07/2026, 06:07 WIB

KPK Bongkar Modus Bupati Lombok Barat, Uang Korupsi Rp2,25 Miliar Disembunyikan di Saham Rumah Sakit

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik menduga dana senilai Rp2,25 miliar dialihkan untuk pembelian saham di Rumah Sakit SSM di Lombok Barat.

Dugaan tersebut turut menyeret Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD). Keduanya diduga bersama-sama menempatkan dana tersebut ke rumah sakit dengan skema tertentu agar tidak terlihat sebagai hasil tindak pidana.

"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

KPK masih menelusuri hubungan Bupati LAZ dengan Rumah Sakit SSM. Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan bahwa rumah sakit tersebut berada di bawah kepemilikan atau kendali tersangka, meski telah menemukan sejumlah indikasi yang sedang didalami.

"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.

Taufik menambahkan penyidik akan terus menelusuri aliran dana tersebut, termasuk asal-usul uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sehari kemudian, pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com