Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi di Pertamina, Jaksa Agung: 9 Tersangka Bisa Dihukum Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 bisa dijerat hukuman mati.

Kasus Korupsi di Pertamina, Jaksa Agung: 9 Tersangka Bisa Dihukum Mati
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, 9 tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Tahun 2018-2023 bisa dihukum mati.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

(Anisha Aprilia)

Berita Terkait