Kasus Korupsi di Pertamina, Jaksa Agung: 9 Tersangka Bisa Dihukum Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 bisa dijerat hukuman mati.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
(Anisha Aprilia)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal