Hukum dan Kriminal . 07/03/2025, 17:24 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jederal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhamad Haniv. Namun, KPK tidak menahan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Haniv yang mengenakan batik hijau datang seorang diri tanpa pengacara ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia hanya memberi salam tanpa menjawab saat dikonfirmasi mengenai kasusnya. Belum ada informasi dari KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Haniv.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan pengusutan terkait permintaan anggaran atau gratifikasi kpada wajib pajak untuk acara fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhammad Haniv.
KPK juga memeriksa dua saksi yakni pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) tahun 2016-2019, Yul Dirga.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 7 Maret 2025.
Penyidik KPK kemungkinan bakal memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
Sekadar diketahui, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2015-2018, Muhamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Dia juga sudah dicekal untuk bpergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media