Hukum dan Kriminal . 07/03/2025, 14:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (SB). Sharif diperiksa sebagai saksi kasus dugaan dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhamad Haniv.
"Ya, penyidik mendalami ya, penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka. Dalam hal ini saksi saudara SB (Sharif Benyamin) dari salah satu perumahan, Direktur ISO perumahan di daerah Serpong," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Jumat 7 Maret 2025.
Tessa mengatakan, hingga kini dirnya belum mengetahui apakah gratifikasi itu sebesar Rp21,5 miliar atau bukan. Karena, kata dia, pihaknya harus koordinasi dahulu kepada penyidik.
"Kalau untuk jumlahnya berapa atau bentuknya apa, ini saya perlu koordinasikan. Tetapi secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja," kata Tessa.
Selain Sharif, pada Selasa 4 Maret 2025, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka yakni Shitta Amalia selaku Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 6 Ditjen Pajak dan Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia.
Sugianto absen dalam panggilan pemeriksaan itu, sementara Shitta hadir dan didalami seputar kebijakan permintaan dana terkait fashion show anak Muhammad Haniv, Feby Paramita.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2015-2018, Muhamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Dia juga sudah dicekal untuk bpergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media