Hukum dan Kriminal . 07/03/2025, 15:37 WIB

Mantan Waketum DPP NasDem Ahmad Ali Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua MPR Unsur DPD

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem Ahmad Ali diduga menjadi pemberi dana terkait kasus suap pada pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

Hal tersebut, disampaikan oleh pelapor yang merupakan mantan staf ahli anggota DPD RI, M Fithrat Irfan. Irfan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan 95 nama yang diduga terlibat.

"Jadi kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks wakil ketua umum (Waketum) Partai Nasdem, itu Ahmad Ali, dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR," kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Irfan menuturkan, Ahmad Ali yang juga mantan anggota DPR ini berasal dari daerah yang sama dengan Wakil Ketua MPR Unsur DPD saat ini yaitu Abchandra Muhammad Akbar, dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Maka itu, dia menduga ada konflik kepentingan.

"Selain dia berasal dari daerah yang sama antara wakil ketua MPR ini kan sama-sama dari Sulawesi Tengah sama Ahmad Ali, begitu juga dengan ayahandanya beliau yang bekerja di Kementerian Hukum," terangnya.

"Nah itu dari daerah yang sama, mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah, yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan," tambahnya.

Kemudian, Irfan menyebut, telah menyerahkan 95 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Ahmad Ali ke KPK. Ia mengungkapkan, 95 nama tersebut ditemukan disebuah group yang berisi percakapan soal pihak yang menerima suap ini.

Kemudian, dia juga mengatakan 95 orang yang diduga terlibat ini, tersebar di berbagai provinsi.

"Ya banyak juga, ada yang satu provinsi sampai 4 orang yang terlibat, ada yang 3, jadi saya belum bisa ini karena itu kan ranahnya KPK kan, kita masih menjaga itu privasi dari itu kan," katanya.

Sebelumnya, Selasa 18 Februari 2025, ia telah datang ke KPK untuk menyerahkan bukti rekaman suara yang berkaitan dengan kasus ini. Dia mengatakan, rekaman tersebut berisi percakapannya dengan salah satu petinggi parpol yang akhirnya terungkap hari ini, petinggi parpol tersebut adalah Ahmad Ali.

Ia mengatakan, awalnya melaporkan mantan bosnya yaitu salah satu Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amir (RAA) yang diduga turut menerima suap dalam kasus ini.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga merincikan nominal penerimaan oleh para terduga yang melakukan tindak gratifikasi ini.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 dolar Amerika Serikat per orang. Dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8.000 dolar Amerika Serikat. Jadi ada 13.000 (dolar AS) total yang diterima oleh bos saya, itu saudara RAA," kata Irfan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com