Hukum dan Kriminal . 08/03/2025, 10:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, petang.
Ia menjelaskan proses penegakan hukum dalam kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setyo menegaskan tidak ada tindakan yang diburu-buru oleh KPK.
“Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo.
“Dan satu lagi kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka (Advokat PDIP Donny Istiqomah) yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” kata Setyo.
Setyo menambahkan saat ini sedang menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” terang Setyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kantor KPK, Jumat, 7 Maret 2025, petang, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing terlihat membawa setumpuk berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menggunakan troli.
Ia menegaskan tim penasihat hukum siap bertarung dengan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Siap dong,” kata Tobing.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
PT.Portal Indonesia Media