Hukum dan Kriminal . 08/03/2025, 16:45 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika tak mau ambil pusing dan memilih menyerahkan tudingan itu kepada penilaian masyarakat.
"KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Hasto menuding KPK sedang mengejar target dalam menganggu konsolidasi internal PDIP jelang kongres partai. Kubu Hasto menilai pelimpahan berkas Hasto menjadi yang tercepat dilakukan KPK sejak berdiri.
Tessa mengatakan, pihaknya enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Ia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.
"Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak,"jelas Tessa.
"Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti," sambung Tessa.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding KPK kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyebut KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP jelang kongres.
"KPK menghindar dari praperadilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar pekan depan. Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan informasi yang dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu 8 Maret 2025, sidang perdana Hasto digelar pada Jumat 14 Maret 2025. Dalam sidang tersebt beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumat 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB, sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media