. 10/03/2025, 18:57 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Berada di Aula gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Posko ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan jam operasional posko THR 2025 dilaksanakan mulai hari Senin - Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah," ucapnya, Senin 10 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi Hak Pekerja melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan.
"Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media