Hukum dan Kriminal . 02/09/2026, 16:31 WIB

Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Nikel PT CNI Tak Terkait PSN Era Jokowi!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak berhubungan dengan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tindak pidana tersebut berfokus pada aktivitas operasional di luar ketentuan hukum.

"Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," kata Anang, Rabu, 2 September 2026.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar menambahkan, PT CNI diduga menjalankan praktik ekspor ilegal pada periode 2017–2020 melalui beberapa modus pelanggaran:

Tanpa RKAB: Menjalankan kegiatan pertambangan dan ekspor meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Manipulasi Hasil Uji Kadar: Bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi data kadar nikel di bawah 1,7% demi meloloskan syarat ekspor.

Dokumen Tak Sah: Menggunakan dokumen administratif yang tidak sah sehingga merugikan keuangan negara.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel Tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Saiful, Senin, 31 Agustus 2026.

"Yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," ujar Saiful.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," katanya.

Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp401.653.737.469,69. Uang penyitaan tersebut kini telah diserahkan oleh pihak PT CNI dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejagung di Bank Mandiri.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," urainya.

"Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya," imbuhnya.

"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," tambahnya menutup.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik Jampidsus telah memeriksa 116 saksi serta 3 ahli, disertai penggeledahan di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejagung menjanjikan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan diumumkan dalam waktu dekat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com