Nasional . 10/03/2025, 12:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Nadif menjelaskan, pada tahun 2021 PT Waragonda hanya baru mengantongi ijin eksplorasi, tapi suda berani melakukan aktivitas penambangan.
Menurutnya, izin eksplorasi PT Waragonda seluas 25,73 hektar itu tidak jelas adanya sertifikat perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan.
Selain itu, katanya, Izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku tanpa melibatkan Raja Haya, Saniri Negeri, serta stakeholder.
Bahkan karena tidak adanya pengawasan dari pihak terkait sehingga pengangkutan pasir granit ini melebihi kapasitas.
"Kami yakin Pak Bupati memiliki semangat yang sama dengan kami. Yakni dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meninjau izin dan membatalkannya, karena sudah terjadi abrasi parah, merusak nilai budaya serta tidak prospek ekonomi serta telah menghadirkan korban dan konflik sudara" pungkasnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media