Nasional . 11/03/2025, 16:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen tahun 2025 sedang dalam proses. Dia memprediksi, tukin dosen mulai cair pada Juli-Agustus 205.
"Tukin yang 2025 sudah diproses, ya. Kita target Juli-Agustus, tapi sekarang kita sudah mulai bekerja supaya nanti tidak ada delay," kata Brian usai audiensi dengan aliansi dosen di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 11 Maret 2025.
Dia mengatakan, tukin akan segera dicairkan. "Kita harapannya segera setelah ABT (anggaran belanja tambahan) ini bisa diproses, tentu, kan, sekarang harus sinkronisasi dengan beberapa kementerian, tapi yang 2025 sudah ditetapkan akan dicairkan," tambahnya.
Ditanya mengenai tukin untuk tahun terlewat, 2020-2024, Brian mengatakan masih akan berfokus pada pencairan tahun ini.
"Saya fokus dulu ke yang 2025, ya. Jadi yang 2025 ini akan kita proses, nanti yang lain-lainnya ke depan itu seperti apa, tentu kita (usahakan) dulu," tandasnya.
Adapun berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan, anggaran tambahan untuk tukin dosen sebesar Rp2,5 triliun.
Jumlah tersebut diberikan kepada sebanyak 33.957 dosen di seluruh Indonesia yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta yang diperbantukan di LLDikti.
Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sekjen Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang menegaskan bahwa masalah tukin ini telah terselesaikan.
"Pembayaran tukin tahun 2020-2024 tidak dapat dilakukan dan hendaknya dilupakan karena kalau dipaksakan akan melanggar peraturan," kata Togar kepada Disway Group, Selasa 11 Maret 2025.
Diungkapkan alasannya adalah tidak pernah dianggarkan oleh kementerian di pemerintahan sebelumnya, tidak menuntaskan proses birokrasi, tidak melakukan penyesuaian perubahan nomenklatur, dan sudah tutup buku.
Sedangkan terkait skema pencairan tukin yang hanya diperuntukkan dosen tertentu, lanjut Togar, "Ini adalah kebijakan pimpinan dengan keterbatasan ruang fiskal."
Nantinya, implementasi pencairan tukin dosen akan diatur dan mengikuti pada peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), pedoman pengukurang kinerja, dan dana yang masuk berdasarkan jadwal ABT di Kementerian Keuangan. "Implementasi harus patuh pada peraturan, prosedural, dan akuntabel," katanya.
(Annisa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media