fin.co.id - Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, turun langsung mengecek tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, surat edaran secara tegas mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kata Yusuf, pihak kelurahan bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Sementara, untuk penegakan sanksi dan tindakan lebih lanjut berada di bawah kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kami mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ucapnya, Selasa 11 Maret 2025.
Ia pun berharap semua pelaku usaha, baik restoran, kafe, tempat makan, maupun tempat hiburan di wilayah Kelurahan Kadu Agung dapat mematuhi surat edaran ini. Terlebih, wilayah Kadu Agung dekat dengan kawasan Puspemkab Tangerang.
Kelurahan Kadu Agung juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah di bulan Ramadan.
"Dengan demikian dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan," tandasnya.
Lurah Kadu Agung, Mohamad Yusuf, Saat Mengecek Salah Satu Caffe di Kawasan Puspemkab Tangerang.