Megapolitan

Tiga Perusahaan Besar di Kabupaten Tangerang Belum Laporkan Soal PHK ke Disnaker

news.fin.co.id - 11/03/2025, 16:09 WIB

Ilustrasi PHK karyawan (pixabay)

fin.co.id -  Tiga perusahaan besar yakni PT. Chingluh, PT. Adis Dimension Footwear dan PT Mayora belum melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Subkor Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Danang Eka Handayani, mengatakan perusahaan wajib melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja setempat. Dan laporan tersebut harus dilakukan maksimal 7 hari sejak terjadinya PHK.

"Jadi, tiga perusahaan tersebut belum ada yang melaporkan kejadian PHK kepada Disnaker Kabupaten Tangerang bang," ujar Danang, Selasa 11 Maret 2025.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini baru ada satu perusahaan yang telah melaporkan PHK yakni PT. Victory pada Januari 2025 kemarin.

Advertisement

"Jadi mengapa perusahaan dalam melakukan PHK harus melakukan pelaporan ke Disnaker, yah karena supaya pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Dirinya telah mencoba mengkonfirmasi terkait adanya PHK tersebut kepada tiga perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan belum merespon.

Kendati begitu, pihaknya terus mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, dan hanya pihak dari Mayora yang bisa dihubungi.

"Tapi pihak Mayora membantah terkait hal tersebut. Sebab kata pihak Mayora, soal tenaga kerja mereka sudah melalui pihak perusahaan jasa tenaga kerja atau outsourcing (OS)," kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis