Megapolitan . 12/03/2025, 19:12 WIB

Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyebut pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang terbukti mengurangi isi takaran ternyata ilegal.

Hal itu dibuktikan pula melalui uji lab metrologi. Hasilnya, MinyaKita kemasan botol 1 liter, hanya berisi 700 mililiter. Kurang dari aturan prosedur yang telah ditetapkan (1000ml).

"Pelaku melakukan kegiatan menjadi produsen atau pengemasan ini tidak memiliki legalitas, tidak memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI juga ijin edar dari BPOM," ujar Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu, 12 Maret 2025.

Atas dasar itu, Polisi mengamankan pelaku berinisial AN, dan terbukti bahwa dia melakukan kegiatan ilegal dalam hal produsen. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

"(Dari keterangannya) pelaku memperjualbelikan hasil produksinya ke wilayah Tangerang dan Serang," jelasnya.

Wiwin mengungkapkan, pabrik rumahan MinyaKita itu, setiap harinya  memproduksi atau mengemas minyak subsidi tersebut sekitar 7 sampai 8 ton. Pelaku bisa memproduksi lebih dari 100 dus yang berisi 12 botol dalam ukuran 1 liter.

"Dalam hal ini memperjualbelikan minyak kita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga 176 ribu per karton atau dus dengan isi 12 botol per kemasan 1 liter," tuturnya.

"Dimana harga tersebut kalau kita bagi dari 176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," sambung Wiwin.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Kota Tangerang membongkar praktek kecurangan pada takaran MinyaKita, yang dilakukan oleh produsen sekaligus distributor di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari maraknya di pasaran bahwa keberadaan MinyaKita banyak ditemukan adanya isi takaran yang tidak sesuai daripada kemasan.

Dari informasi tersebut, tim dari Direktorat Krimsus Polda Banten bersama dengan Satgas Pangan melakukan penyelidikan.  

Kemudian mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi terdapat tempat kegiatan aktivitas pengemasan MinyaKita yang terindikasi melakukan pengurangan volume atau isi dari kemasan.

"Kita dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujarnya kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan pasal 113 Junto Pasal 58 di Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya. (Candra Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com