Megapolitan . 12/03/2025, 19:12 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya. (Candra Pratama)
Network: FinNews.id | Radarpena.co.id | IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media