Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

news.fin.co.id - 12/03/2025, 19:12 WIB

Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyebut pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya. (Candra Pratama)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID