Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal
MinyaKita kemasan botol 1 liter, hanya berisi 700 mililiter.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya. (Candra Pratama)