Megapolitan

Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal

MinyaKita kemasan botol 1 liter, hanya berisi 700 mililiter.

Polda Banten Sebut Pabrik Rumahan MinyaKita di Rajeg Tangerang Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyebut pabrik rumahan MinyaKita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.

"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 dan 3 miliar rupiah," tukasnya. (Candra Pratama)

Berita Terkait