Megapolitan . 12/03/2025, 18:29 WIB

Tempat Pengemasan MinyakKita Ilegal di Tangerang Diungkap Polda Banten, Satu Orang Jadi Tersangka

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap praktik pengemasan MinyakKita yang tidak sesuai takaran di Kampung Kalampean RT01/04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka berinisial AW (35) berhasil diamankan.

Wadirekrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kekisruhan di pasaran setelah banyaknya ditemukan MinyakKita yang terindikasi palsu atau tidak sesuai takaran.

Selanjutnya, tim dari Subdit 4 Polda Banten bersama Satgas Pangan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa ada aktivitas pengemasan minyak goreng dengan merk MinyakKita dan minyak Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam berhasil ditemukan lokasi yang didalamnya terdapat 13 ton minyak curah yang akan dikemas dan dipasangi label MinyakKita," kata Wiwin dalam konfrensi persnya, Rabu 12 Maret 2025.

Dari beberapa barang bukti yang diamankan, selanjutnya dilakukan uji lab terhadap kemasan botol MinyakKita berukuran 1 liter  di Metrologi Banten. Hasilnya terbukti ada pengurangan sebanyak 280-300 Mililiter.

Selain itu, dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan terungkap bahwa lokasi pengemasan minyak goreng bersubsidi tersebut belum memiliki legalitas, tidak ada SPPT SNI dan izin edar dari BPOM.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten terbukti tersangka AW ini melakukan kegiatan ilegal sebagai produsen minyak goreng," katanya.

Dari pengakuan tersangka, hasil produksinya tersebut dijual ke wilayah Tangerang dan Serang.

Yang mana, dalam sehari dibutuhkan sekitar 8 ton minyak curah untuk 1.200 botol MinyakKita yang dijual seharga Rp176.000 berisi 12 botol satu liter per kartonnya.

"Dijual dibawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintan dengan isi atau volume yang dikurangi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com