Kejagung Bakal Periksa Ahok Kembali sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

news.fin.co.id - 14/03/2025, 20:06 WIB

Kejagung Bakal Periksa Ahok Kembali sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Ahok bakal dipanggil kembali setelah penyidik mendapatkan data tambahan rapat atau lainnya dari Pertamina.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi di Pertamina.

"Yang bersangkutan tentu ini masih terus ada penggalian, pendalaman," kata Harli kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Tidak hanya Ahok, kata dia, penyidik Kejagung dapat memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Advertisement

"Apakah direksi, apakah jajaran komisaris, dan seterusnya. Apakah di jajaran sub holding maupun di holdingnya," kata Harli.

Tujuan utama dari penyidikan ini adalah untuk memastikan bahwa tindak pidana tersebut dapat terungkap dengan lebih jelas dan terang.

"Karena memang tentu tujuan penyidikan ini kan bagaimana membuat supaya tindak pidana ini menjadi lebih terang," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Ahok sebagai saksi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Iya, sesuai jadwal rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok)," ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu 12 Maret 2025.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID