Hukum dan Kriminal

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Perkara Korupsi Iklan bank bjb

KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Perkara Korupsi Iklan bank bjb
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait