Hukum dan Kriminal

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Perkara Korupsi Iklan bank bjb

news.fin.co.id - 14/03/2025, 13:53 WIB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis