Nasional . 15/03/2025, 17:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id -- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, jika 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di Timur Tengah adalah perempuan.
"Jadi saya perlu sampaikan Yang prosedural saja, 80% itu profilnya adalah domestic worker dari 80% itu, 70% nya perempuan," ujarnya di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Maret 2025.
Karding juga menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap kali terjadi pada PMI di luar negeri mayoritas dialami oleh perempuan. Sebab, para srikandi itu memang mendominasi dalam pemberangakatan pekerja secara ilegal.
"Jadi memang pekerja kita yang keluar negeri rata-rata perempuan," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Karding, pihaknya bersama pemerintah akan terus melakukan perhatian lebih dalam menanangi kasus PMI ilegal. Agar kekerasan dan hak dari pekerja tidak disepelekan oleh perusahaan di luar negeri.
"Jadi sekarang ini kementerian sedang profiling dan kita sudah berkoordinasi tidak hanya dengan polisi, dengan BIN, TNI, Imigrasi, Menteri Dalam Negeri dan kemarin kita sudah membentuk desk khusus perlindungan pekerja migran Indonesia dan TPPO," ungkapnya.
"Jadi memang ini pemerintahan Pak Prabowo sendiri sangat concern dan fokus untuk perlindungan," sambung Karding.
Dalam kasus ini, sebanyak 1.206 Pekerja Migran Indonesia yang telah dideportasi atau dipulangkan secara paksa oleh pihak berwenang Arab Saudi. Dari jumlah itu, 545 orang telah kembali ke Tanah Air.
"Ini adalah gelombang kedua yang datang, sebelumnya ada 545 pekerja sudah sekitar seminggu yang lalu telah dipulangkan, dan masih ada 468 pekerja lagi dari seluruh total yang ada pemulangan khusus dari Arab Saudi 1.206 pekerja migran," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Bandara Soerkarno-Hatta (Soetta), pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.
Kedatangan mereka pun disambut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Diketahui, ratusan PMI ilegal itu dideportasi dari Arab Saudi karena melanggar izin batas tinggal (overstay). Dalam lain hal, mereka juga dikategorikan senagai PMI ilegal lantaran morotarium dengan Arab Saudi sudah tidak buka sejak 2015.
"193 PMI ini rata-rata masalah yang mereka hadapi adalah overstay, kedua, rata-rata sebelumnya mereka berangkat pasti unprosedural. Karena kita moratorium sudah cukup lama," ujar Menteri Karding, di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu.
"Jadi mereka ini biasanya pakai visa ziarah, visa umroh, dan juga turis biasa, makanya unprosedural," sambung Karding.
PT.Portal Indonesia Media