Nasional . 15/03/2025, 15:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas madrasah cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan anggaran sebanyak Rp828,1 miliar untuk disalurkan kepada para pendidik. Nantinya, tunjangan profesi mencakup dua bulan, Januari, dan Februari 2025.
"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," tutur Suyitno di Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.
Sebagaimana juga telah diinstruksikan oleh Menteri Agama Nassarudin Umar terkait pentingnya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat penddidik dan berkomitmen mendidik seerta membentuk karakter siswa di sekolah. Sehingga dipastikannya pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
"Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran Idulfitri," lanjutnya.
Dengan begitu, tunjangan profesi ini dapat dimanfaatkan oleh para guru untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama di Hari Raya Idul Fitri.
Direktur PAI Kemenag M Munir menjelaskan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Tunjangan ini juga diberikan tak hanya bagi guru yang diangkat Kemenag, tetai juga oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," tutur Munir.
Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA masa kerja 0 tahun per bulan
- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI non--ASN non-inpassing: Rp1.500.000
- Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok.
(Annisa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media