Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Aldy Dwi Dermawan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 D juncto Pasal 81.
Kasus ini terus didalami, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan serius demi memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.
Sebelumnya, Seorang pria hampir dikeroyok warga karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
Beruntung ada anggota TNI dan Polri yang mengamankan pelaku dari sasaran amukan warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. (Fajar/dsw).