Detik-Detik Pelaku Asusila Terhadap Anak Tiri Ditangkap Polisi, Sudah 7 Kali Beraksi
Pria bernama Aldy Dwi Dermawan (28), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya di rumahnya,
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Aldy Dwi Dermawan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 D juncto Pasal 81.
Kasus ini terus didalami, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan serius demi memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan.
Sebelumnya, Seorang pria hampir dikeroyok warga karena tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.
Baca Juga
Beruntung ada anggota TNI dan Polri yang mengamankan pelaku dari sasaran amukan warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. (Fajar/dsw).
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?