Hukum dan Kriminal . 17/03/2025, 22:15 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini menyeret beberapa tersangka, termasuk TWN dan pihak terkait lainnya.
Empat saksi yang diperiksa adalah:
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya mengungkap skema korupsi dalam impor gula. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam kebijakan impor yang merugikan negara,” ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus impor gula ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis dalam ketahanan pangan nasional. Dugaan penyimpangan dalam proses importasi berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar domestik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan keadilan ditegakkan.(*)
PT.Portal Indonesia Media