Hukum dan Kriminal . 17/03/2025, 15:17 WIB

KPK Usut Keterlibatan Bupati OKU Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah terkait kasus ugaan suap proyek di Dinas Pekerja Umum dan Penataam Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Pencairan uang muka itu ada ketelibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik.Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," kata Setyo dikutip, Senin 17 Maret 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya akan mendalami pihak-pihak terkait termasuk Bupati OKU.

"Ada dua, ya ada pejabat bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat," tuturnya.

Asep menjelaskan, dalam mengambil penentuan besaran pokok pikiran, modus proyek di Dinas PUPR tersebut harus ada keputusan pejabat tertinggi di Pemkab OKU, dalam hal ini yakni Bupati.

"Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik.Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," tuturnya.

Asep menjelaskan, nantinya KPK akan mendalami anggkota DPRD OKU dari tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami akan terus mendalami dari anggota DPR yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka Seperti apa sebetulnya Dari pertemuan tersebut berapa pembagiannya dan lain-lainnya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta. Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com