Hukum dan Kriminal . 17/03/2025, 08:19 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - PT Aplikanusa Lintasarta menanggapi namanya terseret dalan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024.
Head of Corporate Communications Lintasarta Dahlya Maryana mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," kata dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin 17 Maret 2025.
Dia melanjutkan bahwa, pihaknya memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise.
Dia juga memastikan PT Aplikanusa Lintasarta bekerja dengan tetap menjaga integritas layanan.
"Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise. Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," jelas Dahlya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
"(Kajari) memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
Pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkrakan ratusan miliar rupiah. *
PT.Portal Indonesia Media