Dua Oknum Polisi Sumut Dipecat Kasus Pemerasan Kepala Sekolah SMKN Terkait DAK
Dua oknum polisi Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri
Adapun total fee yang telah diserahkan 12 kepala sekolah SMKN di Sumut kepada tersangka BSP dan tim adalah sebesar Rp4,7 miliar.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.
“Pada saat kami mau melakukan upaya paksa penangkapan tersangka, mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duitnya. (Barang bukti uang, red.) di dalam tas koper,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Jenderal bintang dua itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Ada, nanti kalau ada kami update. Yang pihak swastanya ada juga,” ucapnya. (Ant).
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk