Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 19:59 WIB

KPK Geledah Kantor Hukum di Pondok Indah Soal Kasus TPPU SYL

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di kantor Visi Law office yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu 19 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Visi Law Office, kantor hukum ini didirikan Febri Diansyah bersama Donal Fariz.

Adapun, Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sementara Donal Fariz merupakan mantan peneliti di Idonesia Corupption Watch.

Kemudian, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK bergabung sebagai Partner pada Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya yaitu Rasamala Aritonang pada hari ini, Rabu, 19 Maret 2025.

Rasmala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK yang sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com