fin.co id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya hingga tahun 2024.
Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Penghapusan tunggakan ini mencakup seluruh tahun sebelumnya tanpa batasan.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya antara 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi dalam keterangannya, dikutip Kamis 20 Maret 2025.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.
Baca Juga
Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.
"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya. *