Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Beri Respons, Kejari Jakpus Periksa 70 Saksi

news.fin.co.id - 21/03/2025, 18:35 WIB

Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Beri Respons, Kejari Jakpus Periksa 70 Saksi

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejari Jakpus Bongkar Korupsi di Kementerian Kominfo

fin.co.id - Dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan kesiapannya mendukung proses hukum, sementara mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Budi Arie Enggan Berkomentar

Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, enggan menanggapi pertanyaan terkait kasus ini.

Advertisement

"Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau komentar. Itu tanya ke Kementerian Digital saja," ujar Budi Arie saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Menkomdigi: Kami Terbuka dan Siap Bekerja Sama

Menanggapi kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang.

"Prinsipnya, Komdigi siap membantu dengan dokumen atau apa pun yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Kamis, 21 Maret 2025.

Meutya juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi apa pun dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Silakan saja, kami terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang ada," tegasnya.

Kejari Jakpus Periksa 70 Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan," kata Bani, Rabu, 19 Maret 2025.

Advertisement

Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek ini. Meski begitu, Bani belum merinci berapa banyak saksi yang berasal dari pihak Komdigi.

Kasus Bermula dari Proyek Rp 958 Miliar

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID