Hukum dan Kriminal

Dua Anggota Polda NTT Dipecat karena Hubungan Sesama Jenis

news.fin.co.id - 22/03/2025, 23:38 WIB

Ilustrasi anggota Polri terima suap dan gratifikasi

fin.co.id - Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, kedua polisi itu terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dan itu dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra mengatakan, Brigadir Polisi (Brigpol) L anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual dengan Inspektur Polisi Dua (IPDA) H.

"Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Henry kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.

Dikatakannya, IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, juga diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis dan tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

Advertisement

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," kata Henry.

Dia mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025 dan PUT KKEP/12/III/2025. Dia mengatakan, secara tegas Polri akan menindak anggotanya apabila terbukti melanggar aturan.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis