Nasional . 25/03/2025, 07:00 WIB

Jejak Thaksin Shinawatra, Eks PM Thailand yang Pernah Dikudeta, Kini Jadi Dewan Penasihat Danantara

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasihat di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penunjukkan Thaksin menjadi sorotan publik lantaran perjalanan politiknya penuh dengan kontroversi, tuduhan korupsi, serta ketegangan dengan berbagai elemen kekuatan politik Thailand.

Prof Thaksin Shinawatra

Thaksin Shinawatra adalah mantan perdana menteri Thailand yang menjabat dari 2001 hingga 2006. Sebelum terjun ke dunia politik, ia adalah seorang perwira polisi yang kemudian beralih menjadi pengusaha sukses di sektor telekomunikasi.

Sebagai politisi, Thaksin dikenal karena kebijakannya yang pro-rakyat, terutama untuk masyarakat pedesaan. Ia memperkenalkan program-program seperti layanan kesehatan universal dan kebijakan penciptaan lapangan kerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Popularitasnya di kalangan masyarakat pedesaan membuat ia memenangkan pemilu dan menjadi perdana menteri.

Kebijakan ekonominya berhasil menurunkan kemiskinan nasional dari 21.3 persen menjadi 11.3 persen (2001-2006) dan melunasi utang ke IMF dua tahun lebih cepat.

Singkat cerita, pada tahun 2006, Thaksin dikudeta karena terkena dugaan korupsi dalam penjualan saham Shin Corporation kepada Temasek Holdings dari Singapura senilai 73 miliar baht (Rp 32 triliun).

Adapun Shin Corporation adalah perusahaan operator telepon seluler terbesar di Thailand yang didirikan oleh Thaksin.

Kontroversi ini bermula ketika saham keluarganya di Shin Corporation dijual ke Temasek Holdings Singapura pada 2006.

Penjualan ini menuai kritik keras karena dianggap menjual aset strategis nasional kepada pihak asing. Dalam kasus ini, Thaksin juga dituding menggunakan "nominee" atau nama pinjaman untuk menguasai saham perusahaan tersebut secara ilegal.

Karena itu, Thaksin dituduh menjual aset penting nasional kepada entitas asing. Keluarga Thaksin disebut tidak membayar pajak atas penjualan tersebut.

Saat dikudeta itu, Thaksin tengah menghadiri sidang umum PBB di Amerika Serikat.

Selanjutnya kasus kedua yaitu Thaksin juga dituduh secara ilegal meluncurkan lotere dua dan tiga digit selama masa jabatannya, yang dianggap melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com