Nasional . 10/04/2025, 12:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - DPR mengecap tindakan pencabulan yang diduga dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31). Bahkan, DPR meminta agar gelar dokter PAP dicabut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan, tindakan pencabulan PAP terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung merupakan perbuatan yang merusak profesi dokter. Maka itu, kata dia, pencabutan gelar dokter agar PAP tidak dapat menjalani profesinya tersebut.
"Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” kata Maman dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis 10 Maret 2025.
Maman mengatakan, perilaku dokter tersebut tidak bisa ditolerir. Maka itu, dia meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencabut keanggotaan PAP.
“Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” kata Maman.
Dia mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Ia menilai mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien.
"Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya," katanya.
Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Maman mengatakan pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu.
“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui, apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. Modus pncabulan itu berpura-pura melakukan pemeriksaan darah.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media