fin.co.id - Masyarakat Banten sangat antusias menyambut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Ari (43), mengapresiasi program Andra yang pro rakyat ini. Dia mengaku sangat bersyukur dengan program yang dapat meringankan bebannya selama ini.
"Saya merasa terbantu dengan adanya program ini diringankan, saya berterima kasih banyak buat Pak Gubernur Banten (Andra Soni). Ya sudah dikasih keringanan seperti ini," kata Ari kepada wartawan saat sedang mengatre bayar pajak kendaraan di Samsat Ciledug, Tangsel, Banten, Kamis 10 April 2025.
Ari mengatakan, telah menunggak pajak kendaraan selama empat tahun. Dia pun merasa terbantu dengan adanya program ini.
"Saya bayar pajak kendaraan roda dua di program pemutihan pajak hari ini motor saya pajaknya mati dari tahun 2021," katanya.
Dalam program pemutihan pajak ini, kata Ari, masyarakat hanya harus membawa beberapa persyaratan. Seperti KTP, BPKB, STNK serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
"Saya bawa persyaratan KTP asli, BPKB asli, STNK asli, serta pajak tahun sebelumnya, prosesnya cepat ya, setelah cek fisik terus langsung ke kasir Terus penyerahan tanda nomor," kata Ari.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa pokok dan denda yang di hapuskan dari 2024 ke bawah.
"Saya dapat informasinya pokok dan dendanya dihapuskan dari mulai tahun 2024 sampai ke bawahnya Jadi untuk periode berjalan 2024 sampai 2025 seterusnya pembayaran pokok," ujar Ari.
(Candra Pratama)