Hukum dan Kriminal . 14/04/2025, 05:54 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya merupakan majelis hakim yang memutus perkara korporasi terkait ekspor CPO dengan vonis ontslag.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin dini hari.
Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut diduga menerima uang suap dengan nilai miliaran rupiah. Uang tersebut diterima melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurut hasil penyidikan, dana suap tersebut berasal dari advokat berinisial AR, yang merupakan kuasa hukum dari korporasi terdakwa dalam kasus ekspor CPO.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," ungkap Qohar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka lain, yaitu Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; dua advokat, yakni MS dan AR; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan.
Putusan ontslag terhadap para terdakwa korporasi dijatuhkan pada 19 April lalu di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa — yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group — terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak dan kedudukan para terdakwa dipulihkan seperti semula.
PT.Portal Indonesia Media