Benyamin Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar di DLH Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie merespons kasus korupsi yang mencapai Rp75,9 miliar tersebut.
Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.
Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.