Hukum dan Kriminal . 15/04/2025, 14:58 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan institusional.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat menanggapi soal skeptis masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum usai ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa .
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa masih adanya oknum hakim nakal karena kejahatan suap ini kembali kepada diri masing-masing aparat penegak hukum.
“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Dirinya meyakini bahwa semua lembaga penegak hukum telah melaksanakan sistem pengawasan yang sangat ketat.
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat tidak skeptis dan pesimis.
Lebih lanjut, menurutnya, sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan mitigasi agar kejahatan suap yang dilakukan oknum hakim tidak kembali terjadi.
“Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat di mana pun berada untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Dukung mereka supaya tentunya ke depan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan,” katanya.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus CPO.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/3) oleh hakim ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).
PT.Portal Indonesia Media