Hukum dan Kriminal

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal Bukan Institusional

skeptis masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum usai ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka kasus suap

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal Bukan Institusional
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Berita Terkait