Hukum dan Kriminal . 15/04/2025, 14:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai firma hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pegawai itu bernama Rayhan Rezki.
"Hari ini Selasa (15 April) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Namun, Tessa belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Rayhan. "Pemanggilan atas nama RRN, karyawan swasta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendalami terkait beberapa dokumen saat penggeledahan di Kantor Visi Law Office dari adik Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah Edi.
Diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus suap dan penerimaan gratifikasi, mendapatkan bantuan hukum dari kantor Visi Law Office.
"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu 29 Maret 2025.
Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.
Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin 24 Maret 2025
Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media