Hukum dan Kriminal . 16/04/2025, 19:18 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kali ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, dua saksi yang diperiksa adalah istri dan sekretaris pribadi terpidana Robert Indarto.
"Pertama ECS selaku istri Terpidana Robert Indarto (Direktur Sariwiguna Binasentosa/SBS)," ujar Febrie, Rabu 16 April 2025.
Kemudian, saksi kedua berinisial IML selaku Sekretaris Pribadi Terpidana Robert Indarto.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media