Hukum dan Kriminal . 21/04/2025, 17:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Satori selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh penyidik KPK. Bahkan, Satori mengaku pertanyaan itu sama seperti sebelumnya saat dirinya diperiksa KPK.
"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," kata Satori kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 21 April 2025.
Diketahui, Satori sebelumnya pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025. Dalam pemeriksaan ketiga ini, Satori mengaku belum ada hal baru yang didalami penyidik terkait kasus ini.
"Masih (sama) masih , enggak ada. Belum ada (yang baru)," kata Satori.
Satori tak membeberkan apa yang didalami penyidik saat pemeriksaannya kali ini. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus CSR Bank Indonesia.
"Yang jelas berkaitan dengan BI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Satori hari ini sebagai saksi dalam kasus CSR Bank Indonesia.
"Hari ini Senin (21 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana CSR di Bank Indonesia," kata Tessa dalam keterangan resminya, Senin 21 April 2025.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus yang sama. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menjelaskan soal keterlibatan Satori dan Heri, pada kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini.
Asep menjelaskan bahwa dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para Anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.
Ia menyebut, dana CSR ini, diberikan ke yayasan, untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Tapi, sebagian uangnya malah masuk rekening pribadi.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Wirjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Dalam penggeledahan tersebut telah disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media