Hakim Vonis Bebas Kurir Pembawa 30 Kilogram Sabu-Sabu di Banjarmasin

news.fin.co.id - 22/04/2025, 18:37 WIB

Hakim Vonis Bebas Kurir Pembawa 30 Kilogram Sabu-Sabu di Banjarmasin

Ilustrasi sabu.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

 

  

Advertisement

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.

Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilakan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID