Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. *
Nasional
Ini Daftar 9 Produk Makanan yang Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal
news.fin.co.id - 22/04/2025, 07:59 WIB
Afdal Namakule, Afdal Namakule
Tim Redaksi
TERKINI
TERPOPULER
1
ASN Pemkot Tangsel di Pusaran Korupsi Kelola Sampah
2 hari lalu
2
Anjlok, Kinerja Telkomsel Terus Alami Penyusutan 3 Tahun Berturut-turut
3 hari lalu
3
Singapura Minta Dokumen Affidavit untuk Sidang Paulus Tannos, Begini Kata KPK
2 hari lalu
4
KPK Angkut Motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil, Tempat Masih Dirahasiakan!
2 hari lalu
5
QRIS GPN dan Kedaulatan Pembayaran: Antara Perlindungan Domestik dan Tantangan Global
1 hari lalu