Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 05:28 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penyidik, Termasuk Direktur TV

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya adalah Marcella Santoso (MS) yang berprofesi sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) seorang dosen, serta Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi JAKTV.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selas 22 April 2025.

Aksi perintangan penyidikan yang menyeret tiga tersangka disebut berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi besar.

Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa upaya obstruction of justice itu dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, kasus importasi gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong, serta korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan, kasus ini mencuat dari pengembangan penyidikan atas dugaan suap dalam putusan lepas perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen Junaedi Saibih (JS) diduga memerintahkan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV, untuk memproduksi berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus. Atas aksi tersebut, TB disebut menerima bayaran sebesar Rp478,5 juta. Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.

Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com