Hukum dan Kriminal . 22/04/2025, 20:04 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Polres Garut menyebutkan jumlah korban pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Selasa 22 April 2025.
Pada pekan lalu Polres Garut sudah menetapkan tersangka oknum dokter kandungan inisial MSF (33) terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Saat penetapan tersangka, kata dia, dari sekian banyak informasi korban, baru ada satu korban perempuan yang secara resmi memberikan laporan ke polisi.
Kasatreskrim mengungkapkan hasil penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang menyebutkan jumlah korban bertambah menjadi lima orang, salah satunya pasien yang ada dalam video tayangan CCTV di klinik kesehatan wilayah Garut Kota.
"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," katanya.
AKP Joko mengatakan bahwa seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian menjalani visum untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
Tim penyidik Polres Garut tidak hanya memeriksa kelima korban, tetapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," kata AKP Joko.
Ia mengungkapkan bahwa lima korban yang memberikan laporan itu selain korban yang ada di video CCTV dalam ruang pemeriksaan, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan dokter.
Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya pada tahun 2024.
"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
PT.Portal Indonesia Media