Megapolitan

Larang Masyarakat Live TikTok di Bundaran HI, Satpol PP Ingatkan Denda Maksimal Rp50 Juta

news.fin.co.id - 22/04/2025, 18:48 WIB

Potongan video viral TikTokers dibubarkan Satpol PP saat live streaming di TIkTok. Foto: Tangkapan layar

(Cahyono)

Mihardi
Penulis