Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Bawah Kasur Hakim Ali dari Rumah di Jepara

news.fin.co.id - 23/04/2025, 16:59 WIB

Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Bawah Kasur Hakim Ali dari Rumah di Jepara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anisha Aprilia)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mencengangkan dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13 April 2025 di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM).

“Penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jepara pada 13 April 2025, dan ditemukan mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan USD 100, setara Rp 5,5 miliar,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu 23 April 2025.

Advertisement

Uang tersebut telah disetorkan ke rekening titipan di Bank Mandiri sesuai prosedur hukum penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi.

Deretan Barang Mewah Ikut Disita

Selain uang tunai, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga hasil tindak pidana. 

Di antara barang bukti yang diamankan terdapat:

• 12 unit sepeda mewah

• 130 unit helm berbagai merek

• 1 unit motor gede Harley Davidson

• 1 unit mobil sport Porsche 992

• 1 unit Fiat

Advertisement

• 1 unit Mini Cooper

• 1 unit Range Rover dan Lexus yang disita dari rumah tersangka lain berinisial MS

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID